KOMISI VII DPR DESAK KEMENLINGHUP MELAKUKAN PENGELOLAAN DANA HIBAH
Komisi VIIDPR mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk melakukan pengelolaan dana hibah dan asset yang berasal dari hibah luar negeri dengan mengadministrasikan, melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap asset yang bersumber dari hibah luar negeri dengan tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (31/3’2011).
Riefky mengatakan, DPR juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan pengendalian penyetoran PNBP dan melaksanakan kebijakan intern terkait pengelolaan PNBP, termasuk penyetorannya berdasarkan SOP yang telah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup agar memperbaiki system perencanaan dan program serta pengawasan (monitoring dan evaluasi) terhadap penggunaan anggaran. “Khususnya penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, sehingga temuan adanya selisih perjalanan dinas yang tidak valid tidak terjadi lagi dikemudian hari,” paparnya.
Riefky meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan sanksi administrasi dan proses hokum yang tegas kepada pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan APBN.
Terkait dengan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Hapsem I Tahun 2010, Riefky meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyelesaian kasus PT. Bisma Dharma Kencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut Hasil Temuan BPK RI Semester I Tahun 2010.(iw)/foto:iw/parle.